Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1999. Usai mengulang Resolusi 1234 (1999) seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memerintahkan pengerahan personil militer ke ibukota-ibukota penandatangan Perjanjian Gencatan Senjata Lusaka.[1]
Referensi
- ^ "Security Council authorises deployment of UN military liaison personnel to capitals of signatories of agreement on Democratic Republic of Congo". United Nations. 6 August 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa