Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, terutama Resolusi 1218 (1998), DKPBBmenyampaikan soal misi-misi jawatan niat baik Sekjen Kofi Annan di Siprus.[1]
Referensi
- ^ "Security Council adopts resolutions regarding Secretary-General's mission of good offices in Cyprus and UNFICYP mandate". United Nations. 29 June 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1250 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa