Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Guyana
  •  Irak
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Mauritania
  •  Swedia
  •  Tanzania

Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.

DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.

Referensi

  • Text of the Resolution at UN.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1974
  • 1975
  • 1976 →