Resolusi 217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Pantai Gading
  •  Yordania
  •  Malaysia
  •  Belanda
  •  Uruguay

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 217, yang diadopsi pada 20 November 1965, menyatakan bahwwa situasi yang timbul ari Deklarasi Kemerdekaan Unilateral sangat mencekam dan bahwa pemerintah Britania Raya harus mengakhirinya karena hal tersebut memberikan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Dewan tersebut juga menyerukan agar seluruh negara tak mengakui apa yang mereka anggap sebagai "otoritas ilegal" atau menjalin hubungan diplomatik dengannya. Dewan tersebut juga membujuk seluruh negara untuk menarik hubungan ekonomi dengan Rhodesia.

Resolusi tersebut diadopsi dengan sepuluh suara setuju banding satu; Prancis menyatakan abstain.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1964
  • 1965
  • 1966 →