Resolusi 1348 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bangladesh
  •  Kolombia
  •  Irlandia
  •  Jamaika
  •  Mali
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1348 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2001. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pengawasan sanksi terhadap UNITA selama enam bulan berikutnya sampai 19 Oktober 2001.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council extends mandate of body investigating violations of Angola sanctions". United Nations. 19 April 2001. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1348 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa