Pengadilan Tinggi Palembang

Pengadilan Tinggi Palembang
PT Palembang
Gambaran umum
Didirikan8 September 1964[1]
Dasar hukumUU Nomor 11 Tahun 1964
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
YurisdiksiProvinsi Sumatera Selatan
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
Situs webhttp://pt-palembang.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Palembang (disingkat PT Palembang) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Palembang adalah Provinsi Sumatera Selatan.

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

Pranala luar

Situs web resmi

  • l
  • b
  • s
Pengadilan Tinggi
Ambon · Banda Aceh · Bandung · Bangka Belitung · Banjarmasin · Banten · Bengkulu · Gorontalo · Denpasar · Jakarta · Jambi · Jayapura · Kupang · Makassar · Maluku Utara · Manado · Mataram · Medan · Padang · Palangkaraya · Palembang · Pekanbaru · Pontianak · Samarinda · Semarang · Sulawesi Tengah · Sulawesi Tenggara · Surabaya · Tanjungkarang · Yogyakarta
  • l
  • b
  • s
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s